Tanggal 23 Mei 2017 menjadi tangggal penting bagi Perkumpulan Pembina OSN (PPO) Jawa Tengah. Karena pada tanggal tersebut Kementerian Hukun dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia memutuskan bahwa PPO sah berbadan hukum melalui surat keputusan Nomor AHU-0008614.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pembina OSN Jawa Tengah.
Terjadi pergeseran kecil, dengan lahir bernama Persatuan Pembina OSN (PPO) Jawa Tengah, kini menjadi Perkumpulan Pembina OSN (PP)) Jawa Tengah. Perubahan ini semata-mata nama “Persatuan” secar hukum sulit untuk di legalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. setelah konsultasi dengan notaris, maka munculah kata “Perkumpulan” menggantikan kata “Persatuan”.
Setelah menjadi organisasi yang berbadan hukum, harapannya PPO dapat bergerak lebih leluasa mencapai visi misinya, untuk berkontribusi bagi Jawa Tengah melalui OSN dengan kegiatan pembinaan bagi siswa maupun guru di daerah yang tersebar di Jawa Tengah.